Wednesday, May 16, 2007

Otak Perusakan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Cibinong

Kasus Perusakan Lahan

Otak Perusakan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Jaksa Penuntut Umum PN Bogor menuntut para pelaku perusakan lahan milik PT Buana Estate di Desa Hambalang, Citeureup, Bogor, masing-masing 1 tahun 6 bulan untuk otak perusakan dan 1 tahun untuk pelaku perusakan.

Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap HM Sukandi, 62 tahun, otak perusakan lahan milik PT Buana Estate, yang menjadi terdakwa kasus penyerobotan tanah itu, digelar di PN Bogor, Jawa Barat, Senin (14/5).

Pada sidang kali ini HM Sukandi diancam pidana penjara satu tahun enam bulan, karena menghasut warga untuk melakukan perusakan terhadap tanaman dan lahan milik orang lain. Seperti dalam sidang perdana yang digelar pada 7 Mei 2007, Jaksa memerinci perbuatan Sukandi sebagai otak pelaku dengan menghasut orang lain untuk melakukan perusakan yang bisa merugikan pihak lain. Perbuatan tersebut, menurut Jaksa, dilakukan bersama-sama dengan lima anak buahnya, antara lain Martin, Emmar, Uji, Inaf, dan Harun.

Sementara lima anak buah yang setia menunggu komando HM Sukandi diancam pidana dengan penjara masing-masing satu tahun, karena telah mencabuti kurang lebih 800 tanaman milik orang lain serta mencabuti 20 papan nama milik PT Buana Estate. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Trimariani, SH, MH dalam sidang lanjutan kasus perusakan lahan milik PT Buana Estate, di Pengaddilan Negeri Bogor.

Dalam aksinya, para terdakwa yang dikomandoi oleh HM Sukandi secara bersama-sama melakukan pencabutan sebanyak kurang lebih 800 pohon coklat dan mahoni sehari setelah pohon-pohon itu ditanam oleh pihak Buana Estate. Pohon-pohon itu lalu dibuang di sebuah tempat tak jauh dari lokasi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Saryana, SH dan Panitera Saragi, SH ini, jaksa menjerat Sukandi dengan dakwaan pasal 55 ayat 1 dan 2 jo pasal 170 ayat 1 dan 2 (1) KUHPidana. Sedangkan anak buah Sukandi diancam pidana pasal 55 ayat 1 dan 2 jo pasal 170 ayat 1 dan 2 (ke-1) KUHPidana.

Dalam sidang kali ini, para terdakwa berkesempatan memberikan keterangan bahwa dirinya telah mengganti penasihat hukumnya dari Syahrul Bahrum kepada Masdir Kartadja, SH. Sukandi menganggap Syahrul Barum tidak profesional. “Atas pertimbangan ini, maka kami menggantinya,” kata Sukandi.

Sementara itu, di luar persidangan Haji Anim Sanjoyo Romansyah, selaku staf ahli PT Buana Estate bidang pertanahan menegaskan bahwa para mafia tanah tidak bisa didiamkan saja. Sebab, jika didiamkan, mereka akan semakin merajalela menyerobot lahan-lahan miliki orang lain. “Jaringan mereka sudah sangat rapi. Jangan takut, jika dalam posisi benar, kita harus berani melawannya,” kata Haji Anim yang sudah banyak makan asam garam mengelola pertanahan. Anim berharap Majelih Hakim bisa memberi hukuman yang setimpal atas perbuatan para terdakwa.

Sidang ini merupakan buntut dari penyerobotan lahan yang dilakukan oleh HM Sukandi dan PT Genta Prana atas lahan seluas 211 Ha milik PT Buana Estate yang diwakili Haji Anim Sanjoyo Romansyah di desa Hambalang, Citeureup, Bogor. Dalam sidang perdata di PTUN Jakarta Timur, HM Sukandi dan PT Genta Prana menggugat BPN Pusat, BPN Bogor dan PT Buana Estate sebagai tergugat intervensi. Namun gugatan mereka ditolak oleh PTUN Jakarta Timur pada Kamis, (26/04) yang diketuai oleh Kadar Slamet, SH.

2 Comments:

Blogger BLESSING and GRACE said...

Ini jelas-jelas brita tentang angkara murka kroni "Cendana", dasar gak tau diri Probosutejo ini, masih dipenjara aja tega-tega nya penjarain orang lain, cari temen yaaa...??!!

3:08 AM  
Blogger BLESSING and GRACE said...

Ini jelas-jelas brita tentang angkara murka kroni "Cendana", dasar gak tau diri Probosutejo ini, masih dipenjara aja tega-tega nya penjarain orang lain, cari temen yaaa...??!!

3:08 AM  

Post a Comment

<< Home