Tuesday, June 12, 2007

Otak Perusak Lahan Probosutedjo Diganjar 1 Tahun 4 Bulan

Otak Perusakan Tanah Probosutedjo Dganjar 1 Tahun 4 Bulan

Majelis hakim PN Cibinong memvonis para pelaku perusakan lahan milik PT Buana Estate di Desa Hambalang, Citeureup, Bogor, masing-masing 1 tahun 4 bulan untuk otak perusakan dan 9 bulan untuk pelaku perusakan.
Pada sidang putusan yang digelar Selasa (12/04), dipadati oleh ratusan anggota keluarga para terdakwa yang sejak pagi mendampinginya. Dalam putusannya, HM Sukandi (otak perusakan) divonis pidana penjara satu tahun empat bulan, karena terbukti telah menghasut warga untuk melakukan perusakan terhadap tanaman dan lahan milik orang lain. Seperti dalam sidang perdana yang digelar pada 7 Mei 2007, Jaksa memerinci perbuatan Sukandi sebagai otak pelaku dengan menghasut orang lain untuk melakukan perusakan yang bisa merugikan pihak lain. Perbuatan tersebut, menurut Jaksa, dilakukan bersama-sama dengan lima anak buahnya, antara lain Martin, Emmar, Ujib, Inab, dan Harun.
Sementara lima anak buah yang setia menunggu komando HM Sukandi divonis pidana dengan penjara masing-masing sembilan bulan, karena telah mencabuti kurang lebih 270 pohon coklat, 23 pohon mahoni, dan 18 papan nama PT Buana Estate. Hal itu sesuai dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Trimariani, SH, MH dalam sidang lanjutan kasus perusakan lahan milik PT Buana Estate, di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, para terdakwa yang dikomandoi oleh HM Sukandi secara bersama-sama melakukan pencabutan sebanyak kurang lebih 300 pohon coklat dan mahoni sehari setelah pohon-pohon itu ditanam oleh pihak Buana Estate. Pohon-pohon itu lalu dibuang di sebuah tempat tak jauh dari lokasi.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Saryana, SH dan Panitera Saragi, SH ini, otak perusaakan, HM Sukandi telah terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 dan 2 jo pasal 170 ayat 1 dan 2 (1) KUHPidana. Sedangkan 5 anak buah Sukandi terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 dan 2 jo pasal 170 ayat 1 dan 2 (ke-1) KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan adalah bahwa para terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama telah melakukan tindak kekerasan terhadap barang milik orang lain sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 40 juta. Sedangkan ha-hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, di luar persidangan Haji Anim Sanjoyo Romansyah, selaku staf ahli PT Buana Estate bidang pertanahan mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan hakim. Ia melihat, hakim sudah bekerja secara proporsional dan profesional. Ke depan ia berharap agar para terdakwa kembali ke jalan yang benar dan bisa membedakan mana hak milik sendiri dan hak milik orang lain. Dalam kasus-kasus seperti ini, Anim menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang mengganggu tanah perkebunan milik Buana Estate. “Perkebunan ini kan merupakan program pemerintah, siapapun yang mengganggunya berarti melawan pemerintah,” kata Haji Anim yang sudah banyak makan asam garam mengelola pertanahan.
Sidang ini merupakan buntut dari penyerobotan lahan yang dilakukan oleh HM Sukandi dan PT Genta Prana atas lahan seluas 211 Ha milik PT Buana Estate yang diwakili Haji Anim Sanjoyo Romansyah di desa Hambalang, Citeureup, Bogor. Dalam sidang perdata di PTUN Jakarta Timur, HM Sukandi dan PT Genta Prana menggugat BPN Pusat, BPN Bogor dan PT Buana Estate sebagai tergugat intervensi. Namun gugatan mereka ditolak oleh PTUN Jakarta Timur pada Kamis, (26/04) yang diketuai oleh Kadar Slamet, SH.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home