Sunday, June 24, 2007

Bupati Garut Keluhkan Cara Kerja KPK

Bupati Garut, Agus Supriadi mengeluhkan cara kerja KPK yang dinilainya kurang memahami persoalan di daerah. Sehingga banyak kegiatan pemerintahan kabupaten yang terbengkelai karena harus mengikuti kemauan KPK. Hal ini disampaikan Agus Supriadi yang didampingi O.C. Kaligis, kuasa hukum Bupati Garut, kepada wartawan kemarin.

Agus mengatakan, KPK seharusnya mempelajari terlebih dahulu irama kerja di daerah, sehingga dalam melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan kesalahan, tidak mengganggu aktivitas pemerintah daerah.

Menurut Agus, hampir dua minggu lebih, pemerintahan di kabupaten Garut berjalan tersendat-sendat, karena orang-orang penting dipanggil ke Jakarta. “Sudah dua minggu ini staf-staf bagian keuangan dipanggil di Jakarta. Ini mengaibatkan kami tidak bisa bekerja secara normal, karena tidak bisa mengeluarkan biaya untuk keperluan yang mendesak. Kalau begini terus, bagaimana pemerintahan bisa berjalan lancar,” kata Agus.

Mustinya, lanjut Agus, KPK tidak harus memanggil semua staf kalau hanya untuk keperluan penyelidikan. Lagi pula, semua itu kan baru dugaan. “Ini baru diduga,” paparnya.

Lebih jauh, Agus menegaskan, dengan kedatangan Tim KPK ke Kabupaten Garut secara tiba-tiba, sekarang banyak kepala dinas yang ketakutan, apalagi kalau disuruh menangani proyek. “Sekarang tidak ada lagi yang mau menjadi pimpinan pelaksana proyek, karena kalau ada kesalahan sedikit, KPK langsung bertindak. Ini betul-betul membuat kami takut,” tegasnya. Kalau begitu, KPK saja suruh menjadi pimpinan proyek, kata Agus menambahkan.

Perihal kedatangan Tim KPK beberapa waktu lalu, Agus mengatakan belum tahu bagian mana yang akan dijadikan KPK sebagai dugaan tindak korupsi. Yang jelas, semua APBD sudah dibelanjakan sebagaimana mestinya. “Semua proyek sudah disetujui DPRD. Semua laporan keuangan sudah diperiksa oleh BPKD. Kami sudah melakukan secara prosedural. Tapi kenapa pihak kami yang diobok-obok, kenapa tidak DPRD dan BPKP sekalian saja,” katanya.

Agus Supriadi juga mengungkapkan kalau dirinya melakukan korupsi hanya dengan nilai puluhan juta rupiah, hal itu terlalu kecil. "Saya menjadi tersudut. Kalau saya mengorupsi tidak yang bernilai puluhan juta rupiah. Itu terlalu kecil," tegas Agus dalam nada tinggi.

Agus merasa bingung, kasus yang mana yang akan diselidiki oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi pembangunan Pasar Kadungora senilai Rp 720 juta kepada PT Usindo, pada bulan Agustus 2004, sudah sesuai prosedur. "Pembayaran itu sudah disetujui Komisi A DPRD Kabupaten Garut, saat itu. Jadi, kami sudah sesuai prosedur, kan," tegas Agus Supriadi.

Sementara itu dua pejabat di lingkungan Setda Kab. Garut, berencana mundur dari jabatannya Jumat (22/6). Kedua pejabat itu, adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Drs. H. Iman Alirahman, M.Si. dan Kepala Seksi Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Anton Heryanto.

Selama ini, Iman dan Anton direpotkan oleh berbagai pemeriksaan aparat penegak hukum. Selain KPK, ia juga belakangan harus diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, atas kasus dana belanja bupati dan wakil bupati 2005. Oleh karena itu, ia harus bolak-balik Jakarta-Garut, dan Bandung-Garut. Akibatnya, berbagai hal yang berkaitan dengan pengurusan keuangan, terbengkalai.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home