Thursday, July 26, 2007

Cessie: Pidana atau Perdata?

Cessie: Pidana atau Perdata?

Catatan untuk cover:
1. Dibikin 3 alternatif
2. Gambar terang, tidak gelap, tidak penuh gambar
3. Contoh yang di ACC adalah buku Moot Court 2007 yang kemarin.
4. Untuk gambar saya usul: lambang bank bali dan bank permata dan gambar cessie (apa sih artinya? kayaknya semacam surat-surat sakti gitu)


Halaman Belakang

Buku pertama telah kami terbitkan dengan judul “Otopsi Pradakwaan Bank Bali”. Mengingat Cessie masih merupakan bagian dari kehidupan perbankan, saya menganggap perlu untuk menerbitkan kembali buku itu dengan pendapat hukum saya yang terakhir.

Apabila penyelidik dan penyidik masih menganggap Cessie ini sebagai kasus pidana, maka dampak yuridis adalah sebagai berikut:
- Pertama, Cessie sebagaimana diatur dalam KUH Perdata sebaiknya dihapuskan atau,
- Kedua, Orang akan beralih ke bank-bank asing di mana kejaksaan pasti tidak akan
mencampuri urusan internal perbankan yang termasuk ke dalam lex specialis.

Dari pengamatan saya, hanya kasus-kasus Cessie tertentu yang oleh Kejaksaan Agung dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan terbitnya buku ini semoga mempunyai manfaat baik bagi dunia perbankan, para pengajar bidang hukum perdata, maupun para pemerhati hukum pada umumnya.

O.C. Kaligis

ISBN 978-979-1350-03-7


Judul: Campur Sari Perjalanan Hidup Bangsa Indonesia
Oleh: H. Ismail Saleh, S.H.
Catatan cover:
1. Seperti biasa bikin 3 alternatif.
2. Buku ini berisi tentang pemikiran-pemikiran Ismail Saleh dalam banyak hal, hukum, politik dan sosial. Tapi lebih banyak hukumnya. Dibikin terang, tidak full gambar.
3. Untuk cover belakang, ada foto orangnya, pilih salah satu. (kalau yg satu buat
belakang, yg lain buat depan)
4. Untuk cover depan, salah satunya coba dibikin muka dia full.

Halaman Belakang
Saat menjabat sebagai Jaksa Agung (1981-1984) Ismail Saleh pernah dijuluki ''Trio Punakawan/Pendekar Hukum'' bersama Ketua MA Mudjono, SH dan Menteri Kehakiman Ali Said, SH.
Selama menjabat, dia sering mengadakan kunjungan mendadak ke kantor-kantor kejaksaan. Dia berprinsip, bila mengharapkan ketertiban masyarakat, maka instansi penegak hukum harus tertib lebih dulu. Kebiasaan sidak itu, dilanjutkannya saat menjabat Menteri Kehakiman.
Berbagai penyimpangan pernah dibongkarnya. Seperti, kasus manipulasi pajak oleh sejumlah perusahaan asing, kasus Tampomas, dan penggelapan dana reboisasi di Sulawesi Tengah.
Ismail Saleh seorang pejabat yang sejak kecil sudah sangat mencintai alam dan hutan. Maklum, ayahnya, seorang kepala kehutanan di daerah Jawa Tengah, sering mengajaknya berkeliling melihat-lihat tanaman di hutan.
Setelah Pak Harto lengser, mantan Ketua LKBN Antara, ini tetap konsisten menunjukkan diri sebagai seorang mantan menteri pada masa pemerintahan Orde Baru. Dia tidak menyembunyikan diri atau malah ikut-ikutan menghujat mantan penguasa Orde baru itu, seperti dilakoni beberapa pejabat Orde Baru lainnya.
Bahkan Islamil Saleh tampil reaktif pada setiap pernyataan yang menghujat Pak Harto, dengan cara menulis di beberapa koran dan majalah. Dalam artikel di Harian Kompas, Ismail Saleh yang mengaku secara pribadi tidak dekat dengan Pak Harto mengutarakan dalam perkara HM Soeharto, Presiden kedua Republik Indonesia yang sudah berjalan lima tahun lamanya, ternyata bukan kebenaran obyektif yang ditegakkan, melainkan berubah menjadi pembenaran subyektif untuk membenarkan tindakan hukum yang diambil. Tindakan hukum yang mestinya ditopang dengan pertimbangan yang masuk akal terkesan menjadi tindakan yang akal-akalan saja. Kalau akal sudah mulai ditinggalkan, apalagi nuraninya.
Dalam mengisi hari tuanya, dia menulis puluhan buku yang sudah diterbitkan oleh berbagai macam penerbit.
ISBN 978-979-1350-02-0